BPBUMD Tidak Miliki Dokumen MoU Formula E, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Bersurat ke Jakpro
Jakarta,Dekannews-Usaha pengamat kebijakan publik Sugiyanto, untuk memperoleh dokumen kontrak MoU Formula E melalui BPBUMD tidak membuahkan hasil.
Setelah beberapa waktu lalu bersurat, BPBUMD menjawab, bahwa tidak memiliki dokumen MoU terkait pelaksanaan Formula E antara FEO dengan Jakpro.
Karena itulah Sugiyanto kembali berkirim surat, langsung ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Jakpro guna memperoleh dokumen tersebut.
"PPID BPBUMD berdalih tidak memiliki dokumen tersebut, namun kita disarankan untuk bersurat langsung ke PPID Jakpro terkait dokumen MoU Formula E, dan akhirnya kita tindaklanjuti dengan bersurat ke PPID Jakpro pada hari ini,"jelasnya.
Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan maksud mengetahui dokumen tersebut guna bahan analisa dan kajian terkait posisinya sebagai pengamat kebijakan publik.
“Kami berharap PT. Jakpro dapat memberikan data copy MoU Formula E lama dan baru. Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik batas waktunya 10 hari kerja,” tandas SGY.(tfk)